Kabupaten Lahat: Sejarah
Sekitar tahun 1830 pada masa Kesultanan Palembang, di Kabupaten Lahat telah ada marga, marga-marga ini terbentuk dari sumbai-sumbai dan suku-suku yang ada pada waktu itu seperti Lematang, Besemah, Lintang, Gumai, Col dan Kikim. Marga merupakan pemerintahan bagi sumbai-sumbai dan suku-suku. Marga inilah merupakan cikal bakal adanya Pemerintah di Kabupaten Lahat.
Pada masa Inggris berkuasa di Indonesia, marga tetap ada. Dan, pada masa kekuasaan Belanda sesuai dengan kepentingannya pada waktu itu, pemerintahan di Kabupaten Lahat dibagi dalam afdeling (keresidenan) dan onderafdeling (kewedanan). Dari 7 afdeling yang terdapat di Sumatera Selatan, di Kabupaten Lahat terdapat 2 (dua) afdeling, yaitu afdeling Tebing Tinggi dengan 5 (lima) daerah onderafdeling, dan afdeling Lematang Ulu, Lematang Ilir, Kikim serta Besemah dengan 4 onderafdeling. Dengan kata lain, (waktu itu) di Kabupaten Lahat terdapat 2 keresidenan. Pada tanggal 20 Mei 1869, afdeling Lematang Ulu, Lematang Ilir, serta Besemah beribu kota di Lahat dipimpin oleh PP Ducloux, dan posisi marga sebagai bagian dari afdeling. Tanggal 20 Mei akhirnya ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Lahat sesuai dengan Keputusan Gebernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No. 008/SK/1998 tanggal 6 Januari 1988.
Masuknya tentara Jepang pada tahun 1942, afdeling yang dibentuk oleh Pemerintah Belanda diubah namanya menjadi sidokan. Sidokan ini dipimpin oleh orang pribumi atas penunjukkan pemerintah militer Jepang dengan nama Gunco dan Fuku Gunco. Kekalahan Jepang pada tentara sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945 dan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, maka Kabupaten Lahat merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1948, Keppres No. 141 Tahun 1950, PP Pengganti UU No. 3 Tahun 1950 tanggal 14 Agustus 1950. Kabupaten Lahat dipimpin oleh R. Sukarta Marta Atmajaya, kemudian diganti oleh Surya Winata dan Amaludin, dan dengan Undang-undang No. 28 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sehingga Kabupaten Lahat resmi sebagai Daerah Tingkat II hingga sekarang, dan diperkuat dengan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan diubah dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 menjadi Kabupaten Lahat.
Bukit Serelo
Bukit Serelo merupakan landmark Kabupaten Lahat yang terletak di Desa Perangai, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat. Bukit ini disebut juga dengan julukkan Gunung Jempol karena bentuknya yang mirip dengan jempol tangan manusia. Pemandangan di sekitar sangat memesona, aliran Sungai Lematang seakan-akan mengelilingi bukit ini. Bukit Serelo bagian dari gugusan Bukit Barisan yang merupakan barisan bukit terpanjang di Pulau Sumatera.