Kabupaten Barito Kuala: Sejarah
1400: Bandar Muara Bahan sebagai bandar Kerajaan Negara Daha, tempat kediaman Patih Arya Taranggana.
1900: Onderafdeeling Bakoempai, dipimpin oleh Controleur der de klasse: R.C.L. Bosch.
1900: Distrik Bakumpai dengan Kepala Distrik adalah Haji Mohammad Adrak bin Abdurrahim.
Menurut Staatblaad tahun 1898 no. 178, Distrik Bakumpai adalah satu-satunya Distrik di dalam Onderafdeeling Bakoempai dengan ibu kota Marabahan, yang merupakan bagian dari Afdeeling Bandjermasin en Ommelanden (Banjarmasin dan daerah sekitarnya). Kabupaten Barito Kuala yang beribu kota di Marabahan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 dengan status sebelumnya sebagai Kawedanan dibawah Kabupaten Banjar.
Mengingat luas wilayah, jumlah penduduk dan perkembangannya, potensi ekonomi yang dimiliki serta kondisi lain yang menunjang daerah ini untuk diangkat menjadi Daerah Otonom Tingkat II, maka oleh para tokoh masyarakat diperjuangkan agar menjadi Daerah Tingkat II yang berotonomi. Proses perjuangan menjadikan Marabahan menjadi Daerah Kabupaten dimulai sejak tanggal 17 Februari 1957 dengan dibentuknya Panitia gabungan Partai/Organisasi Penuntut Kabupaten (diketuai oleh M. Jalaluddin dan Imansyah sebagai penulis), bersamaan pula dengan dikeluarkannya resolusi oleh Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) kepada Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang tuntutan supaya kawedanaan Marabahan dijadikan Daerah Otonom Tingkat II.
Berbagai usaha ditempuh guna mewujudkan tuntutan tersebut beberapa peristiwa yang patut dicatat sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala Nomor 11/Kpts/DPRD-Batola/1997, antara lain:
Pada tanggal 17 Februari 1957, Telah terbentuk Panitia Penuntutan Kabupaten Daerah Otonom Tingkat II yang diketuai oleh M. Jalaluddin dan Sekretarisnya Imansyah. Pada waktu itu juga kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) ikut mengajukan tuntutan agar Kewedanan Marabahan dapat ditingkatkan menjadi kabupaten.
Pada tanggal 15 Maret 1957, Panitia Penuntut Kabupaten mengadakan rapat yang dihadiri oleh Partai Politik dan Organisasi Masa untuk menyusun resolusi yang isinya memohon kepada Pemerintah agar kewedanaan Marabahan dapat ditingkatkan menjadi Daerah Otonom Tingkat II yang diberi nama kabupaten dalam waktu yang sesingkatsingkatnya.
Pada tanggal 1 Juni 1957, Panitia Penuntut kabupaten mengadakan rapat untuk menentukan sikap dengan dibentuknya Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada Bulan Juli 1957, Membentuk Panitia Penampung Hasrat Rakyat Marabahan dengan Ketua H. Marli Hasan, Wakil Ketua M. Jalaludin dan Sekretaris H. Syarkani. AB.
Tanggal 15 Juli 1957, Panitia Penampungan Hasrat Rakyat Marabahan mengadakan rapat umum di Pasar Marabahan dengan kesimpulan apabila tuntutan menjadi kabupaten tidak berhasil, masih terbuka jalan untuk menjadi kabupaten di Kalimantan Tengah.
Tanggal 17 Juli 1957, Presiden Soekarno berkunjung ke Banjarmasin dan menanggapi cara tuntutan Panitia Penampungan Hasrat Rakyat Marabahan yang menyatakan akan masuk Kalimantan Tengah dengan perkataan: “Mis Begrifven Demokrasi”. Akibat adanya tanggapan presiden tersebut, maka komando P.D.M. Martapura Letnan H. Muhammad Noor bersama Bupati Kepala Daerah Kabupaten Banjar yang diwakili Oleh H. …