Kabupaten Tana Toraja: Sejarah
Jauh sebelum nama Toraja di kenal secara ilmiah, nama kuno, wilayah masyarakat Toraja (yang kini kita sebut suku Toraja) disebut "Tana Matari' Allo".
Berbicara tentang Toraja tentu kita perlu melihat dari perjalanan asal mula orang Toraja. Dalam sejarah, nenek moyang Toraja datang di Rura kemudian terjadi masalah, maka kelompok nenek moyang orang toraja yang dipimpin oleh Tandilino pindah ke dataran yang lebih tinggi, sekarang Mengkendek dan bermukin di Marinding yang lebih dikenal Tongkonan Banua Puan.
Pemerintahan Di Toraja telah diawali sejak masa pemerintah Hindia Belanda. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 yang diperjuangkan oleh W. L. Tambing di DPR RI akhirnya dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja yang peresmiannya dilakuan pada tanggal 31 Agustus 1957 dengan Bupati Kepala Daerah yang pertama bernama Lakitta.
Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 954/XI/1998 tanggal 14 Desember 1998, wilayah kabupaten Tana Toraja terdiri dari 9 kecamatan defenitif, 6 perwakilan kecamatan, 22 kelurahan, dan 63 desa. Kemudian dikeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2000 tanggal 29 Desember 2000, 6 perwakilan kecamatan diubah menjadi kecamatan defenitif, sehingga jumlah kecamatan seluruhnya menjadi 15 kecamatan, 22 kelurahan dan 63 desa.
Pada tahun 2001, dikeluarkan Peraturan daerah No. 2 Tahun 2001 tanggal 11 april 2001, di mana keseluruhan nama "desa" yang ada berubah nama menjadi "lembang". Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah No. 2 tahun 2001 tentang perubahan Pertama Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Tana-Toraja Nomor 8 Tahun 2004 tentang perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000, serta peraturan daerah nomor 6 Tahun 2005 tentang perubahan Ketiga peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2000, wilayah kabupaten Tana Toraja berkembang menjadi 40 kecamatan, 87 kelurahan dan 223 lembang (desa).
Selanjutnya muncul wacana pemekaran wilayah, yakni Kabupaten Toraja Utara. Wacana pemekaran ini menimbulkan pro dan kontra di antara masyarakat Toraja sendiri. Pembentukan kabupaten Toraja Utara akhirnya ditetapkan melalui sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 24 Juni 2008. Akan tetapi, peresmian Kabupaten Toraja Utara dilakukan dua bulan kemudian, yang dirangkaikan dengan peringatan hari ulang tahun kabupaten Tana Toraja yang ke-51, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2008.
Beberapa waktu lalu, muncul wacana pemekaran Provinsi Tana Toraja yang meliputi Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Mamasa. Jika hal itu terwujud, maka Kabupaten Tana Toraja akan dibagi menjadi beberapa daerah otonomi baru.