Kota Pematangsiantar: Sejarah
=== Masa Kerajaan Siantar ===
Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Pematangsiantar merupakan wilayah dan pusat pemerintahan dari Kerajaan Siantar, yaitu satu dari tujuh kerajaan yang ada di Simalungun. Kerajaan Siantar yang berkedudukan di Pulau Holing dan raja terakhir dari dinasti ini adalah keturunan marga Damanik yaitu Tuan Sang Naualuh Damanik. Ia mulai memerintah sebagai raja di Kerajaan Siantar sejak tahun 1889 hingga tahun 1904.
Di sekitar Pulau Holing kemudian berkembang menjadi perkampungan tempat tinggal penduduk diantaranya Kampung Suhi Huluan, Siantar Bayu, Suhi Kahean, Pantoan, Suhi Bah Bosar, dan Tomuan. Daerah-daerah tersebut kemudian menjadi daerah hukum Kota Pematangsiantar yaitu:
Pulau Holing menjadi Kampung Pematang
Siantar Bayu menjadi Kampung Pusat Kota
Suhi Kahean menjadi Kampung Sipinggol-pinggol, Kampung Melayu, Martoba, Sukadame, dan Bane.
Suhi Bah Bosar menjadi Kampung Kristen, Karo, Tomuan, Pantoan, Toba, dan Martimbang.
Setelah Belanda memasuki daerah Sumatera Utara, daerah Simalungun menjadi daerah kekuasaan Belanda sehingga pada tahun 1907 berakhirlah kekuasaan raja-raja. Kontroleur Belanda yang semula berkedudukan di Perdagangan, pada tahun 1907 dipindahkan ke Pematangsiantar. Sejak itu Pematangsiantar berkembang menjadi daerah yang banyak dikunjungi pendatang baru, Bangsa Tionghoa mendiami kawasan Timbang Galung dan Kampung Melayu.
Pada tahun 1910 didirikan Badan Persiapan Kota Pematangsiantar. Kemudian pada tanggal 1 Juli 1917 berdasarkan Stad Blad No. 285 Pematangsiantar berubah menjadi Gemente yang mempunyai otonomi sendiri. Sejak Januari 1939 berdasarkan Stad Blad No. 717 berubah menjadi Gemente yang mempunyai Dewan.
Pada zaman Jepang berubah menjadi Siantar State dan Dewan dihapus. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Pematangsiantar kembali menjadi Daerah Otonomi. Berdasarkan Undang-Undang No.22/1948 Status Gemente menjadi Kota Kabupaten Simalungun dan Wali Kota dirangkap oleh Bupati Simalungun sampai tahun 1957.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 berubah menjadi Kotapraja Penuh dan dengan keluarnya Undang-Undang No. 18 Tahun 1965 berubah menjadi Kotamadya, dan dengan keluarnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar, dan dengan berlakunya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, nama Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar diubah menjadi Kota Pematangsiantar sampai sekarang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1981 Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar terbagi atas empat wilayah kecamatan yang terdiri atas 29 Desa/Kelurahan dengan luas wilayah 12,48 km² yang peresmiannya dilaksanakan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edward Wellington Pahala Tambunan pada tanggal 17 Maret 1982. Kecamatan-kecamatan tersebut yaitu:
Kecamatan Siantar Barat
Kecamatan Siantar Timur
Kecamatan Siantar Utara
Kecamatan Siantar Selatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1986 tanggal 10 Maret 1986 Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar diperluas menjadi 6 wilayah kecamatan, di mana 9 desa/Kelurahan dari wilayah Kabupaten Simalungun masuk menjadi wilayah Kotamadya Pematangsiantar, sehingga Kotamadya Pematangsiantar terdiri dari 38 desa/kelurahan dengan luas wilayah menjadi 70,230 km² Kecamatan-kecamatan tersebut yaitu: …