Kabupaten Kapuas Hulu: Sejarah
=== Masa penjajahan Belanda ===
Sekitar tahun 1823, Belanda memasuki wilayah Kapuas Hulu dengan izin dari Kerajaan Selimbau. Belanda segera melakukan perjanjian dengan Kerajaan Selimbau yang menegaskan kedaulatan dari Kerajaan Selimbau. Adapun isi dari perjanjian tersebut, antara lain sebagai berikut:
Tiada raja-raja yang lalu di air Hulu Kapuas dari Hulu Negeri Silat, yang lain dari Raja Selimbau dan Negeri Selimbau itulah yang ada bernama negeri dan raja yang berkuasa dari dahulu kala (berdaulat dan diakui).
Tiada raja-raja dan negeri yang lain di air Hulu Kapuas ada yang menerima kontrak lebih dahulu atau bersamaan dari Sri Paduka Gouvernement, melainkan Raja Selimbau yaitu pada zaman Pangeran Suma memegang tahta Kerajaan Negeri Selimbau, sebabnya yang lain tiada memiliki kekuasaan negara yang tidak ada raja dan kerajaan kedaulatan.
Pada masa Raja Selimbau menerima kontrak yang pertamanya dari Sri Paduka Gouvernement maka semuanya yang ada di Air Kapuas takluk di bawahnya di Negeri Selimbau, dan perintah Raja Negeri Selimbau, dan kontrak yang terberi di Selimbau (tercatat) pada tanggal bulan tahun 15 November 1823 atau 11 Rabiul Awal 1279 Hijriah.
Sebelum ada kontrak dengan pemerintah Hindia Belanda yang berkedudukan di Kota Sintang, wilayah Hulu Negeri Silat sebagian berada di bawah kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Melalui kontrak yang tertuang dalam surat persaksian perang Raja Negeri Selimbau, maka tidak diragukan bahwa semua wilayah Kapuas Hulu takluk di bawah kekuasaan Raja Negeri Selimbau.
Pada masa pemerintahan Sri Paduka Panembahan Haji Gusti Muhammad Abbas Surya Negara, Kerajaan Selimbau kedatangan seorang utusan Belanda yang adalah seorang Asisten Residen Sintang yang bernama Cettersia. Utusan Belanda tersebut datang dengan maksud meminta izin kepada Raja Selimbau untuk menebang kayu yang akan digunakan untuk membangun benteng di daerah Sintang. Keseluruhan hasil kayu tersebut sebanyak 10% akan dibagikan kepada Raja Negeri Selimbau. Permohonan izin tersebutpun disetujui.
Dengan mengetahui banyaknya sumber daya alam yang ada di wilayah Kapuas Hulu, maka pemerintah Hindia Belanda terus berupaya menempatkan dan menambah kekuatan militernya di daerah-daerah potensial dan yang transportasinya lancar. Pemerintah Hindia Belanda mulai mengintervensi sistem pemerintahan kerajaan di wilayah Kapuas Hulu melalui politik “adu domba”. Dengan menjalankan politik “adu domba” dan kekuatan militer, pemerintah Hindia Belanda di Kapuas Hulu semakin leluasa menindas rakyat dan menguras kekayaan alamnya.
Raja Selimbau tidak mampu mengendalikan pemerintahannya secara utuh sebab Belanda selalu mencampuri setiap keputusan yang dibuat oleh raja. Dalam tahun 1925, setelah Panembahan Haji Gusti Usman mangkat yang juga menandai berakhirnya kedaulatan Kerajaan Selimbau, pemerintah Hindia Belanda dapat menguasai wilayah Kapuas Hulu secara utuh. …