Kabupaten Minahasa Selatan
Kabupaten Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia oleh DPR RI. Namun kedua daerah pemekaran baru ini diresmikan pada tanggal 25 Februari 2003. Pusat pemerintahan dan sekaligus ibukota kabupaten Minahasa Selatan terletak di Amurang. Penduduk Minahasa Selatan pada tahun 2021 berjumlah 237.740 jiwa, dengan kepadatan 163,91 jiwa/km2, dan pada pertengahan 2025 berjumlah 243.519 jiwa.