Kota Bontang: Sejarah
=== Etimologi ===
Wilayah Bontang awalnya mengacu pada status tradisional sebagai kawasan pedesaan sederhana yang sebagian besar dihuni oleh para pendatang. Kata Bon bisa merujuk dalam bahasa Indonesia untuk "resi" dan Tang untuk "hutang" atau bisa juga merujuk pada kata Bond yang dalam bahasa Belanda berarti "perkumpulan" dan Tang kependekan dari "penda–tang" sehingga secara harfiah, bisa diartikan "perkumpulan para pendatang". Bontang pada awalnya adalah pemukiman di bawah Kesultanan Kutai yang berpusat di Tenggarong. Menurut legenda, pemukiman ini dirintis oleh seorang kerabat Sultan Kutai bernama Aji Pao.
Pada tahun 1920, Desa Bontang ditetapkan sebagai kota kecamatan yang dengan sebutan Onder District Van Bontang yang dipimpin oleh seorang asisten wedana yang bergelar kiai dan menjadi bagian dari Kesultanan Kutai Kartanegara yang pada saat itu dipimpin oleh Sultan Aji Muhammad Parikesit, Sultan Kutai Kartanegara ke-19 (1921-1960).
Pada 1947, Kesultanan Kutai menjadi Daerah Swapraja Kutai. Sejak 1954 berdasarkan UU Darurat No. 3 Tahun 1953, Kesultanan Kutai menjadi Daerah Istimewa Kutai setingkat kabupaten, sehingga Sultan menjabat bupati. Status Kesultanan Kutai sebagai Daerah Swapraja / Daerah Istimewa dihapuskan melalui Undang-Undang No. 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Timur. Sehingga pada 21 Januari 1960 dalam Sidang Istimewa DPRD Kutai, dibentuk Kabupaten Dati II Kutai sebagai pengganti Kesultanan Kutai.
Pada tahun 1972, nama jabatan Asisten Wedana diubah menjadi Camat.
Perkembangan besar Bontang sebagai kawasan industri terjadi setelah berdirinya dua perusahaan besar, PT Badak Natural Gas Liquefaction pada tahun 1974, dan PT Pupuk Kaltim, sebuah perusahaan yang berspesialisasi dalam produksi amonia dan pupuk, tiga tahun kemudian. Kedua perusahaan tersebut membangun sarana dan prasarana yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi kota.
Seiring pertumbuhan daerah Bontang yang pesat sejak tahun 1978 ini, maka pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 1989 meningkatkan status Bontang dari kecamatan menjadi kota administratif disertai pemekaran menjadi dua kecamatan yaitu Bontang Utara dan Bontang Selatan. Peresmian kotif ini ditandai dengan penunjukan Wali kota Administratif Bontang yang pertama pada 16 Mei 1990
Pada tahun 12 Oktober 1999, melalui Undang Undang No. 47 Tahun 1999, Bontang ditingkatkan lagi statusnya daerah otonom kotamadya yang diresmikan dengan pelantikan Pejabat Wali kota Bontang pada 16 Nopember 1999. Kemudian Kota Bontang dimekarkan lagi melalui pembentukan kecamatan ketiga yaitu Bontang Barat pada 16 Agustus 2003.