Heimatgeschichte · Samosir ·

Kabupaten Samosir: Sejarah

Kabupaten Samosir: Sejarah

Kabupaten Samosir merupakan pemekaran dari kabupaten induk yakni Kabupaten Toba (sebelumnya masih bernama Kabupaten Toba Samosir), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara. Pembentukan kabupaten ini diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004 oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atas nama Presiden Republik Indonesia. Namun, sejarah panjang Kabupaten Samosir, telah dimulai sejak tahun 1956, di mana wilayah ini masih menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Utara sebagai kabupaten induk yang kemudian dimekarkan menjadi beberapa kabupaten baru.
Pada tahun 1956, Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Utara. Saat itu, Tapanuli Utara memiliki 5 (lima) distrik atau kewedanaan, yaitu Kewedanaan Silindung, Toba Holbung, Humbang, Samosir, dan Dairi.
Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, maka tahun 1964 dilakukan pemekaran kembali dengan Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi, dengan ibu kota berkedudukan di Kecamatan Sidikalang. Kabupaten Dairi dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 15 tahun 1964, tanggal 23 September 1964. Selanjutnya pada 1968, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara bersama masyarakat dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara mengusulkan supaya dilakukan kembali pemekaran wilayah dengan Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Samosir. Akan tetapi usulan tersebut tidak berhasil.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, guna mempercepat laju pertumbuhan pembangunan serta mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, maka pada tahun 1985 Kabupaten Tapanuli Utara dibagi menjadi 5 (lima) wilayah pembangunan yang bersifat administratif yakni Wilayah Pembangunan I (Silindung) berpusat di Kecamatan Tarutung, Wilayah Pembangunan II (Humbang Timur) berpusat di Kecamatan Siborongborong, Wilayah Pembangunan III (Humbang Barat) berpusat di Kecamatan Dolok Sanggul, Wilayah Pembangunan IV (Toba) berpusat di Kecamatan Balige dan Wilayah Pembangunan V (Samosir) berpusat di Kecamatan Pangururan yang masing-masing wilayah pembangunan dipimpin oleh seorang pembantu bupati.
Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, di mana Kabupaten Toba Samosir merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Utara, sementara Kabupaten Mandailing Natal merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan. Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 Maret 1999 di Kota Medan.
Perjuangan pembentukan kabupaten baru kembali mencuat. Pada tanggal 27 Mei 2002, masyarakat Kabupaten Samosir meminta membentuk Kabupaten Samosir kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Samosir. …

von Fremdinhalte · Regionauts

Quelle: Text: Wikipedia – „Kabupaten Samosir“, Autorinnen und Autoren (Versionsgeschichte), CC BY-SA 4.0 · Foto: Kauffman, JH & Soedewo, CC BY-SA 3.0 – Wikimedia Commons