Kabupaten Minahasa Tenggara: Sejarah
Kabupaten Minahasa Tenggara secara administratif telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2007. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Minahasa Selatan sehingga wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara berasal dari kecamatan-kecamatan dari Kabupaten Minahasa Selatan yaitu Belang, Pusomaen, Ratahan, Ratatotok, Tombatu, dan Touluaan.
Kecamatan Pasan, Ratahan Timur, Silian Raya, Tombatu Timur, Tombatu Utara, dan Touluaan Selatan adalah hasil pemekaran daerah yang diresmikan pada tanggal 28 April 2010 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 22 Tahun 2009.