Kabupaten Buton Tengah: Sejarah
Daerah Buton Tengah merupakan bekas wilayah Kerajaan dan Kesultanan Buton yang telah eksis sejak zaman dulu. Pada masa pemerintahan Raja Buton ke-6 dan juga Sultan Buton ke-1 bernama Murhum, rakyat Gu dan Mawasangka diriwayatkan patuh dan setia kepadanya. Ikatan emosional Gu dan Mawasangaka terhadap Buton semakin kuat setelah Murhum berhasil membela negeri mereka. Ketika kembali ke Buton, Murhum turut membawa “syara-pancana” dan kemudian Gu dan Mawasangka diberinya nama “Paincana” selaku tanda kemenangan Murhum. Nama ini kemudian lekat untuk menggambarkan kedua etnis di Buton Tengah tersebut dengan sebutan pancana atau pancano.
Keberadaan Buton Tengah juga tertuang pada Undang-Undang Murtabat Tujuh (sekitar tahun 1610), yakni undang-undang Kesultanan Buton pada masa Sultan Buton ke-4, La Elangi (Sultan Dayanu Ikhsanuddin). Disebutkan bahwa Kesultanan Buton terdiri atas 72 kadie yang diduduki oleh 30 menteri dan 40 bobato. Sedangkan sisanya menandakan kaum yang memegang pemerintahan di pusat. Dari 70 bagian tersebut dibagi lagi menjadi dua bagian besar yakni Pale Matanayo dan Pale Sukanayo. Lakina Lakudo, mengepalai wilayah Kadolo, Lawa, Tangana-lipu, Tongkuno, Gu, Wongko Lakudo, dan Wanepa-nepa (Distrik Gu). Lakina Bombonawulu menduduki wilayah Bombonawulu-kota, Rahia, Wakea-kea, Uncume, Wongko-bombonawulu (Distrik Gu). Kedua lakina tersebut merupakan kadie di wilayah Pale Matanayo.
Di wilayah Pale Sukanayo, Menteri Peropa mengepalai beberapa wilayah salah satunya Ballo di Distrik Kabaena (termasuk wilayah Talaga saat ini), Menteri Gundu-Gundu mengepalai Kooe dan Kantolobea (Distrik Mawasangka), Menteri Melai mengepalai Boneoge (Distrik Gu), Menteri Lanto di Lalibo (Distrik Mawasangka), Menteri Wajo di Wajo (Distrik Gu), Menteri Tanailandu di Wasindoii (Distrik Mawasangka). Selanjutnya Lakina Boneoge di Boneoge, Madongka, Tanga, dan Matanayo (Distrik Gu), Lakina Baruta di Baruta (Distrik Gu), Lakina Mone di Lambale dan Wakuru (Distrik Gu), Lakina Lolibu di Lipumalangan II dan Tongkuno (Distrik Gu), dan Lakina Inulu di Lamena, Lagili, dan Wakengku (Distrik Mawasangka) .
Dalam undang-undang kesultanan juga disebutkan Tamburu Limaanguana. Tamburu Limaanguana yaitu pasukan kehormatan sultan yang terdiri atas lima kelompok yang masing-masing kelompok memiliki nama sendiri-sendiri, salah satunya Mawasangka.