Kota Sungai Penuh
Kota Sungai Penuh adalah sebuah kota di Provinsi Jambi, Indonesia. Kota ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI nomor 25 tahun 2008, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kerinci dan pengesahannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, pada tanggal 8 Oktober 2009. Penduduk kota Sungai Penuh pertengahan tahun 2024 berjumlah 101.716 jiwa, dengan kepadatan 260 jiwa/km2 dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.