Eris, Minahasa: Sejarah
Keberadaan daerah Eris sebagai sebuah wilayah administratif telah ada sejak zaman Hindia Belanda. Sejak awal abad ke-20, Eris telah ditetapkan sebagai sebuah Onderdistrict (atau distrik bawahan). Setelah kemerdekaan, kecamatan ini telah dua kali dimekarkan. Pada tahun 1963, sebuah kecamatan baru bernama Kecamatan Kombi dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Eris berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Minahasa tertanggal 26 November 1963 tentang pembagian wilayah administrasi Distrik Bawahan Eris dan Kombi. Kemudian pada tahun 1995, Kecamatan Lembean Timur dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Eris dan Kecamatan Kakas berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesian Nomor 43 Tahun 1995.