Kabupaten Bandung Barat: Sejarah
Pembentukan Kabupaten Bandung Barat sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Bandung telah muncul sejak keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pola Induk Pengembangan Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Dalam Jangka Panjang (25-30) yang menyatakan Rencana Penataan Daerah Tingkat I di Jawa Barat Dari 24 Menjadi 42 Daerah Tingkat II.
Isu pemekaran semakin menguat sejalan dengan dinamika sosial di wilayah Bandung bagian Barat dan lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengubah secara mendasar UU Nomor 5 Tahun 1974. Kemudian terbit keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor 5 tanggal 21 Juli 1999, tentang persetujuan awal terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung sebagai jawaban atas permohonan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung melalui Surat Bupati Bandung Nomor 135/1235/tapem tanggal 22 Juni 1999 Perihal Permohonan Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.
Proses pemekaran sempat tertunda dan dihentikan prosesnya sementara disebabkan adanya aspirasi peningkatan status Kota Adminitratif Cimahi menjadi daerah otonom yang akhirnya terwujud melalui pembentukan Kota Cimahi pada tahun 2001. Sejalan dengan pembentukan Kota Cimahi, aspirasi pembentukan Kabupaten Bandung Barat terus berproses, hal ini ditandai dengan adanya pembentukan forum pendukung percepatan pemekaran Kabupaten Bandung Barat (FP3KB) pada tanggal 20 Agustus 1999 dengan ketua, Endang anwar.
Merespon tuntutan dan keinginan masyarakat di Wilayah Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung menerbitkan keputusan Bupati Bandung Nomor 135.kep.85-binpemum/2004 Tentang Pembentukan Tim Teknis Penataan Wilayah Kabupaten Bandung, dengan Ketua Drs. H. Abubakar, M.Si. Yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung dengan tugas pokok mengoordinasikan, mengendalikan dan merumuskan kebijakan Penataan Wilayah Kabupaten Bandung serta melakukan upaya dan langkah kerjasama dengan 6 (enam) perguruan tinggi, yaitu Unpad, ITB, STPDN, UPI , Unpas dan Unjani dengan membentuk tim konsorsium perguruan tinggi dalam rangka penataan Wilayah Kabupaten Bandung.
Berdasarkan surat permohonan Bupati KDH TK.II Bandung yang saat itu dijabat oleh Hatta Djati Permana mengajukan surat kepada Ketua DPRD yang saat itu dijabat oleh Obar Sobarna. Surat permohonan bupati bernomor 135/1235/Tapem tanggal 22 juni 1999 perihal permohonan persetujuan pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung. Bupati memohon kepada pimpinan beserta anggota DPRD kiranya dapat mengabulkan dan mendukung atas terselenggaranya rencana pemekaran Kabupaten Bandung menjadi Kabupaten Dati II Bandung dan Kabupaten Padalarang (sekarang Kabupaten Bandung Barat).
Hal tersebut disambut positif oleh DPRD Kabupaten Bandung dengan diterbitkannya surat keputusan DPRD Dati II Bandung nomor 5/1999/12/07 tentang persetujuan awal DPRD terhadap pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung. …