Kabupaten Klaten: Sejarah
Sejarah Klaten tersebar di berbagai catatan arsip-arsip kuno dan kolonial, arsip-arsip kuno dan manuskrip Jawa. Catatan itu seperti tertulis dalam Serat Perjanjian Dalem Nata, Serat Ebuk Anyar, Serat Siti Dusun, Sekar Nawala Pradata, Serat Angger Gunung, Serat Angger Sedasa dan Serat Angger Gladag. Dalam bundel arsip Karesidenan Surakarta, sejarah Klaten tercantum dalam Soerakarta Brieven van Buiten Posten, Brieven van den Soesoehoenan 1784-1810, Daghregister van den Residentie Soerakarta 1819, Reporten 1787-1816, Rijksblad Soerakarta dan Staatblad van Nederlandsche Indie. Babad Giyanti, Babad Bedhahipun Karaton Negari Ing Ngayogyakarta, Babad Tanah Jawi dan Babad Sindula juga dapat menjadi sumber lain untuk menelusuri sejarah Klaten. Sejarah Klaten juga dapat ditelusuri dari keberadaan candi-candi Hindu, Buddha maupun barang-barang kuno. Asal muasal desa-desa kuno seperti Pulowatu, Gumulan, Wedihati, Mirah-mirah maupun Upit, juga menunjukan keterangan tepercaya. Peninggalan atau petilasan Ngupit bahkan secara jelas menyebutkan pertanda tanggal yang dimaknai 8 November 66 Masehi oleh Raden Rakai Kayuwangi.
Daerah Kabupaten Klaten pada mulanya adalah bekas daerah swapraja Surakarta. Kasunanan Surakarta terdiri dari beberapa daerah yang merupakan suatu kabupaten. Setiap kabupaten terdiri atas beberapa distrik. Susunan penguasa kabupaten terdiri dari Bupati, Kliwon, Mantri Jaksa, Mantri Kabupaten, Mantri Pembantu, Mantri Distrik, Penghulu, Carik Kabupaten 1 dan 2, Lurah Langsik, dan Langsir. Susunan penguasa Distrik terdiri dari Pamong Distrik (1 orang), Mantri Distrik (5), Carik Kepanawon 1 dan 2 (2 orang), Carik Kemanten (5 orang), serta Kajineman (15 orang).
Pada zaman penjajahan Belanda, tahun 1749, terjadi perubahan susunan penguasa di Kabupaten dan di Distrik. Untuk Jawa dan Madura, semua provinsi dibagi atas kabupaten-kabupaten, kabupaten terbagi atas distrik-distrik, dan setiap distrik dikepalai oleh seorang wedono. Pada tahun 1847, bentuk Kabupaten diubah menjadi Kabupaten Pulisi. Maksud dan tujuan pembentukan Kabupaten Pulisi adalah di samping Kabupaten itu menjalankan fungsi pemerintahan, ditugaskan pula agar dapat menjaga ketertiban dan keamanan dengan ditentukan batas-batas kekuasaan wilayahnya.
Berdasarkan Nawala Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwana Senopati Ing Alaga Abdul Rahman Sayidin Panata Gama VII, Senin Legi 23 Jumadilakhir Tahun Dal 1775 atau 5 Juni 1847 dalam bab 13 disebutkan:
“……………… Kraton Dalem Surakarta Adiningrat Nganakake Kabupaten cacah enem.……………….”
“……………… Kabupaten cacah enem iku Nagara Surakarta, Kartosuro, Klaten, Boyolali, Ampel, lan Sragen.……………….”
“……………… Para Tumenggung kewajiban rumeksa amrih tata tentreme bawahe dhewe-dhewe serta padha ke bawah marang Raden Adipati.……………….”
Ada dua versi yang menyebut tentang asal muasal nama Klathèn. …