Kota Pekanbaru: Sejarah
Perkembangan kota ini pada awalnya tidak terlepas dari fungsi Sungai Siak sebagai sarana transportasi dalam mendistribusikan hasil bumi dari pedalaman dan dataran tinggi Minangkabau ke wilayah pesisir Selat Malaka. Pada abad ke-18, wilayah Senapelan di tepi Sungai Siak, menjadi pasar (pekan) bagi para pedagang Minangkabau. Seiring dengan berjalannya waktu, daerah ini berkembang menjadi tempat permukiman yang ramai. Sultan Siak ke-4 Sultan Alamuddin Syah memindahkan pusat kekuasaan Siak dari Mempura ke Senapelan pada tahun 1762. Pada tanggal 23 Juni 1784, berdasarkan musyawarah "Dewan Menteri" dari Kesultanan Siak, yang terdiri dari datuk empat suku (Pesisir, Limapuluh, Tanah Datar, dan Kampar), kawasan ini dinamai dengan Pekanbaru, dan dikemudian hari diperingati sebagai hari jadi kota ini.
Berdasarkan Besluit van Het Inlandsch Zelfbestuur van Siak No. 1 tanggal 19 Oktober 1919, Pekanbaru menjadi bagian distrik dari Kesultanan Siak. Sejak tanggal 1 Mei 1932 berdasarkan Staatsblad Tahun 1932 Nomor 135, Pekanbaru dimasukkan ke dalam wilayah Onderafdeeling Kampar Kiri dan Pekanbaru dijadikan sebagai ibu kota Onderafdeeling Kampar Kiri yang dikepalai oleh controleur. Pada tanggal 1 Januari 1941 berdasarkan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 565, Pekanbaru dimasukkan ke dalam wilayah Residentie Riouw (Keresidenan Riau) yang sebelumnya berada di Residentie Oostkust van Sumatra (Keresidenan Sumatra Timur). Pada saat Pendudukan Jepang, Pekanbaru dijadikan sebagai ibu kota Rio Shū yang dikepalai oleh shūchōkan.
Selepas kemerdekaan Indonesia, berdasarkan Ketetapan Gubernur Sumatra di Medan tanggal 7 Mei 1946 Nomor 103, Pekanbaru dijadikan daerah otonom yang disebut haminte (kotapraja). Kemudian pada tanggal 19 Maret 1956, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Pekanbaru (Pakanbaru) menjadi daerah otonom kota kecil dalam lingkungan Provinsi Sumatra Tengah. Selanjutnya sejak tanggal 9 Agustus 1957 berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957, Pekanbaru dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi Riau yang baru terbentuk.
Kota Pekanbaru resmi menjadi ibu kota Provinsi Riau pada tanggal 20 Januari 1959 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Desember 52/I/44-25. Sebelumnya, ibu kota Provinsi Riau adalah Tanjung Pinang, yang kini menjadi ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.