Kabupaten Indragiri Hilir: Sejarah
Masyarakat Indragiri Hilir memohon kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Riau, agar Indragiri Hilir dimekarkan menjadi kabupaten Daerah Tingkat II yang berdiri sendiri (otonom). Setelah melalui penelitian, baik oleh Gubernur maupun Departemen Dalam Negeri, maka pemekaran diawali dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau (Provinsi Riau) tanggal 27 April 1965 nomor 052/5/1965 sebagai Daerah Persiapan Kabupaten Indragiri Hilir.
Pada tanggal 14 Juni 1965, diterbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 yang secara resmi membentuk Kabupaten Indragiri Hilir sebagai daerah tingkat II. Undang-undang ini juga dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49. Pelaksanaan pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir dimulai sejak tanggal 20 November 1965.